Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
419/Pdt.G/2026/PN Dpk ZENERY PERANGIN ANGIN, SH, MH Johan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 419/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZENERY PERANGIN ANGIN, SH, MH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Johan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan:Penggugat  adalah pemilik sah tanah seluas 257 M2 yang teletak Kelurahan Sukma Jaya, Kec. Sukma Jaya – Depok sesuai NIB : 10. 27.06.01.05256 dan surat ukur Nomor 1108/Sukmajaya/2002 dan sesuai Sertipikat Hak Milik No. 05333 dengan batas-batas :   Sebelah Utara : Jalan Desa;
            Sebelah Timur : Jani Sitepu;
            Sebelah Selatan : H. Soleh;
            Sebelah Barat : Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong, utuh, dan bebas dari beban apapun secara serta merta kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar : Kerugian Material Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) 
Kerugian Inmaterial Rp. 1.000.000.000 (satu milyard rupiah) 
Total kerugian Materiil dan Imateriil Penggugat sebesar : Rp. 1.500.000.000,- (Satu milliard lima ratus juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (coservatior beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan Tergugat berupa tanah berikut bangunan tempat tinggal yang terletak di dan setempat dikenal sebagai Kampung Cikumpa RT. 006 RW. 09 Nomor 115, Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok 16412 – Jawa Barat;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat perlawanan banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Turut Tergugat (BPN Kota Depok) untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak