INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 166/Pdt.G/2026/PN Dpk | William aliwarga | 1.Anita lediana 2.Dudi iskandar |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 166/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti Surat Pernyataan Hutang yang diajukan oleh Penggugat.
3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seketika dan sekaligus seluruh hutang pokok sebesar Rp 270.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 3% (tiga persen) per bulan dari jumlah hutang pokok, terhitung sejak tanggal jatuh tempo (12 November 2025) sampai seluruh hutang dilunasi sepenuhnya.
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas objek SHM No. 4704/Kalibaru atas nama DUDI ISKANDAR.
7. Menyatakan bahwa Penggugat berhak melakukan penjualan/lelang (eksekusi) terhadap objek SHM No. 4704 tersebut apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini, yang hasilnya digunakan untuk pelunasan hutang kepada Penggugat.
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
