INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 262/Pdt.G/2026/PN Dpk | YAYA ZAHARA KIAY DEMAK | PT.BUMI MENTARI RONA KEMILAU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sertifikat/Girik | ||||||
| Nomor Perkara | 262/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Pengugat seluruhnya
2. Menyatakan sah secara hukum perjanjian jual beli tanggal 1 pebruari 2010 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 520 Kelurahan Depok, seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi), surat ukur No.81/1998 tanggal 14-07-1998, NIB.1009710605610, terletak di Perumahan Bukit Novo Blok A-2 No.7, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok
3. Menyatakan SAH PENGGUGAT (YAYA ZAHARA KIAY DEMAK) selaku pemilik atas tanah dan bangunan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 520 Kelurahan Depok, seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi), surat ukur No.81/1998 tanggal 14-07-1998, NIB.1009710605610, terletak di Perumahan Bukit Nuvo Blok A-2 No.7, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok
Dengan batas-batas sebagai berikut :
a.Sebelah Utara berbatasan dengan Tety Hendarty
b.Sebelah Selatan berbatasan dengan Abdul Salman Pohan
c.Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Perumahan Bukit Novo
d.Sebelah Timur berbatas dengan sursantio Suryono
4. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk memproses perpanjangan Hak Guna Bangunan atau mengajukan permohonan pembaharuan Hak Guna Bangunan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 520 Kelurahan Depok, seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi), surat ukur No.81/1998 tanggal 14-07-1998, NIB.1009710605610, terletak di Perumahan Bukit Novo Blok A-2 No.7, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,
5. Memerintahkan dan memberi ijin kepada Turut Tergugat (Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN Kota Depok ) untuk memproses sertipikat perpanjangan Hak Guna Bangunan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan yang berasal dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 520 Kelurahan Depok, seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi), surat ukur No.81/1998 tanggal 14-07-1998, NIB.1009710605610, terletak di Perumahan Bukit Novo Blok A-2 No.7, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, yang diajukan oleh Penggugat YAYA ZAHARA KIAY DEMAK atas nama Tergugat ((PT.BUMI MENTARI RONA KEMILAU )
6. Memberi ijin kepada Penggugat (YAYA ZAHARA KIAY DEMAK) untuk menandatangani akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk dan atas nama Tergugat (PT.BUMI MENTARI RONA KEMILAU ) untuk menjual kepada Penggugat (YAYA ZAHARA KIAY DEMAK ) atas sertipikat yang telah diperpanjang atau telah dilakukan pembaharuan Hak Guna Bangunan yang berasal dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 520 Kelurahan Depok, surat ukur No.81/1998 tanggal 14-07-1998, NIB.1009710605610, terletak di Perumahan Bukit Novo Blok A-2 No.7, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok
7. Memerintahkan dan Memberi izin kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang untuk melakukan Proses akta jual beli dari atas nama Penjual Tergugat (PT.BUMI MENTARI RONA KEMILAU ke atas nama atas pembeli Penggugat(YAYA ZAHARA KIAY DEMAK ) atas atas sertipikat yang telah diperpanjang atau telah dilakukan pembaharuan Hak Guna Bangunan yang berasal dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 520 Kelurahan Depok, seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi), surat ukur No.81/1998 tanggal 14-07-1998, NIB.1009710605610, terletak di Perumahan Bukit Novo Blok A-2 No.7, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok,
8. Memerintahkan dan Memberi izin kepada Turut Tergugat (Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN Kota Depok ) untuk mencatat peralihan hak (balik nama) sertipikat perpanjangan Hak Guna Bangunan atau pembaharuan Hak Guna Bangunan yang berasal dari Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 520 Kelurahan Depok, seluas 250 M2 (dua ratus lima puluh meter persegi), surat ukur No.81/1998 tanggal 14-07-1998, NIB.1009710605610, terletak di Perumahan Bukit Novo Blok A-2 No.7, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, dari atas nama Tergugat ((PT.BUMI MENTARI RONA KEMILAU ) ke atas nama Penggugat YAYA ZAHARA KIAY DEMAK
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
