| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AHMAD SYARIF pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Rawa Denok RT.05 RW.08 No. 32 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |