| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I. YERIMIAS Als JERI Bin YOHANES JABABU (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II. MUJIANTO Alias NANTOY Bin SLAMET WIDJOYO, sdr. CEBOK (Belum tertangkap/DPO) dan sdr. RIO (Belum tertangkap/DPO), pada hari Jumat  tanggal 24 April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Stasiun Depok Baru Kel. Depok Kec. Pancoran Mas Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut |