Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
348/Pdt.P/2026/PN Dpk WHENY ARENA PRIHANTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 348/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WHENY ARENA PRIHANTINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menetapkan  nama Pemohon Wheny Arena Prihantini adalah orang yang sama dengan nama Wheny Prakosa.
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Depok atau Pejabat yang ditunjuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kota Depok untuk mencatat tentang menetapkan nama Pemohon tersebut sesuai dengan Akta Kelahiran nomor 8192/1968, tanggal 18-12-1968, yaitu Wheny Arena Prihantini.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303