Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
471/Pdt.P/2026/PN Dpk KHUSNUL KHOTIMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 471/Pdt.P/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHUSNUL KHOTIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Perbaikan Dalam Akta Kelahiran pemohon tersebut yang semula tertulis nama Orang Tua Bapak Purnomo Hadi Daryanto untuk kemudian menjadi Joani
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk menyerahkan salinan resmi penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok untuk catatan dan mendaftarkan perubahan dari semula tertulis Purnomo Hadi Daryanto kemudian diganti menjadi Joani dalam buku Register yang telah untuk disediakan untuk Menerbitkan Akta Perubahan nama tersebut.
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak