Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Dpk RUDY KURNIAWAN Kepala Kepolisian Resort Kota Depok Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kota Depok Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RUDY KURNIAWAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Kota Depok Cq. Kasat Reskrim Kepolisian Resort Kota Depok
Advokat
Petitum Permohonan

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP/426/X/RES.1.24/2024/Reskrim pada tanggal 28 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya surat a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
  3. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka No.B/01.T/I/RES.1.24./2025/Reskrim pada tanggal 02 Januari 2024 yang diterbitkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON sebagai dasar dilakukannya penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menghentikan penyidikan kepada PEMOHON dan mencabut status tersangka PEMOHON segera setelah putusan ini dibacakan;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk merehabiltasi dan ganti rugi atas nama baik PEMOHON sebesar Rp.150.000.000,00- (Seratus Lima Puluh juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya