| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIQRAN RAZNAKHAN Alias RAJA Bin MUHAMMAD AGA KHAN pada hari Senin tanggal 20 bulan Juli tahun 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2026, bertempat di Ruko ITC Depok Lantai G Blok B No. 12
(Alfasyah Collection) Jl. Margonda Raya Kel. Depok Kec. Pancoran Mas Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang melakukan penganiyaan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |