| Dakwaan |
Bahwa terdakwa BENNY Bin R. A. SAM MAULANI permufakatan jahat dan pembantuan bersama dengan AHMAD (DPO), AGUNG (DPO) dan ICA (DPO) pada hari Selasa 06 Januari 2026 sekira sekira jam 17.00 WIB sampai dengan sekira jam 19.00 WIBÂ atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Fly Over Jalan Nusantara Jaya RT.007 RW.001 Kelurahan Depok Jaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut |