Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Dpk PT BPR NARIBI PERKASA WAHYUDIN SUHENDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NARIBI PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAHYUDIN SUHENDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 28.131.754,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
3. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 28.131.754,-             yang terdiri dari:
o Sisa pokok pinjaman;
o Bunga sesuai perjanjian;
o Denda;
o Kewajiban lain yang timbul berdasarkan perjanjian.
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
5. Menyatakan putusan dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak