Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
471/Pid.Sus/2026/PN Dpk M. BAGAS ANGGIT DWI PRAKOSO, SH HARIYONO Als. ARI AMBON Bin (Alm) SAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 471/Pid.Sus/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4331/M.2.20.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1M. BAGAS ANGGIT DWI PRAKOSO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYONO Als. ARI AMBON Bin (Alm) SAINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARIYONO Als. ARI AMBON Bin (Alm) SAINI pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Babeh No.76 Rt. 005/006 Kel. Sukatani Kec. Tapos Kota Depok, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut

Pihak Dipublikasikan Ya