INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | PT Mizuho Leasing Indonesia, Tbk | Eny Darmayanti | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 182.402.247,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0022001875-001 tertanggal 27 Desember 2025 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01739550.AH.05.01 TAHUN 2025 Sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan satu unit kendaraan merek Toyota-Grand New Avanza E 1.3 A/T, Tahun 2015, Warna Putih, Nomor Mesin 1NRF093745, Nomor Rangka MHKM5EB2JGK0016771, Nomor Polisi B1799KYM (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Depok Klas 1A dalam perkara ini dibacakan;
6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp 182.402.247,- (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Depok Klas 1A dalam perkara ini dibacakan;
7. Menyatakan sah dan berharga atas sita revindikasi (revindicatoir beslag) terhadap atas 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan Merk Toyota-Grand New Avanza E 1.3 A/T, Tahun 2015, Warna Putih, Nomor Mesin 1NRF093745, Nomor Rangka MHKM5EB2JGK0016771, Nomor Polisi B1799KYM (untuk selanjutnya disebut “Kendaraan”) sebagaimana tertera di dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.01739550.AH.05.01 TAHUN 2025;
8. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Jl. Abdul Wahab No 18, RT/RW : 01/04, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, 16511;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
