Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
265/Pdt.G/2026/PN Dpk M. Hasanudin 1.Yoesoep
2.Nurmal Ahmad Zainul
3.Yusuf Setiawan alias Oliang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 265/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Hasanudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Mahfut,S.H.,M.H.M. Hasanudin
Tergugat
NoNama
1Yoesoep
2Nurmal Ahmad Zainul
3Yusuf Setiawan alias Oliang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Depok
2Camat, Kecamatan Pancoran Mas
3Lurah Depok
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan, Penggugat adalah Ahli Waris dari Alm. Mi’in bin Kinan berdasarkan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 10 Oktober 2020 tercatat dalam Register Kelurahan Mekarjaya Nomor: 5323/183/X/2020 tanggal 14 Oktober 2020 serta tercatat dan diagendakan atas nama almarhum Mi’in bin Kinan dan Siti Maesaroh binti Risan Nomor: 593.2/859/X/2020 tanggal 16 Oktober 2020. Bahwa Alm. Mi’in bin Kinan adalah Ahli waris dari Alm. Bolot Bin Jisan berdasarkan Fatwa Waris No: 590/1988 tanggal 16 Agustus 1988 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Bogor.
 
3. Menyatakan sah sebagai hukum, bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;
 
4. Menyatakan, Penggugat adalah sebagai pemilik dan yang berhak sebidang tanah seluas 20.634 m?2; (dua puluh ribu enam ratus tiga puluh empat meter persegi) sesuai alas hak Letter C. 1004/3577 persil No. 156 D.I atas nama Bolot Bin Jisan, luas 20.634 m?2; (dua puluh ribu enam ratus tiga puluh empat meter persegi) terletak di Jalan Tole Iskandar Blok Poncol Atas No. 39 RT 003 / RW 015 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, dengan batas-batas:
 
- Sebelah Utara : Jl. Desa; 
- Sebelah Timur    :  Perumahan PT. Adhi Karya;
- Sebelah Selatan :  Selokan, Jalan Tole Iskandar;
- Sebelah Barat    :  Selokan Jalan Tole Iskandar;
 
5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 967/Depok tanggal 23 Desember 1985, dengan Gambar Situasi Nomor: 8004/1985 tanggal 19 Desember 1985 atas nama NURMAL AHMAD ZAINUL, luas : 4.000 m?2; (empat ribu meter persegi) adalah tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum;
 
 
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mengajukan permohonan dan mengalihkan hak atas hak atas SHM No: 967/Depok tanggal 23 Desember 1985, luas : 4.000 m?2;, dengan Gambar Situasi Nomor: 8004/1985 tanggal 19 Desember 1985 tersebut, dari atas nama Yoesoep menjadi atas nama NURMAL AHMAD ZAINUL berdasarkan Akta Hibah No. 177/Pm.014.1/I/1982. tanggal 30 Januari 1982, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
 
7. Menyatakan perbuatan Tergugat III (Yusuf Setiawan alias Oliang) yang tanpa hak merampas, melakukan aktivitas perataan tanah, dan mendirikan bangunan ruko sebanyak 9 (sembilan) unit di atas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
 
- Tergugat I dan Tergugat II kerugian materiil sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh milyar rupiah);
 
- Tergugat III kerugian materiil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh milyar rupiah);
 
9. Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan tanah sengketa dan membongkar bangunan ruko sebanyak 9 (sembilan) unit yang didirikan di atasnya tanpa membebani biaya apapun kepada Penggugat; 
 
10. Menghukum Tergugat III atau siapa saja yang mendapat hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Penggugat;
 
11. Menghukum Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari sampai putusan perkara ini dilaksanakan dengan sukarela oleh Tergugat.
 
12. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut;
 
13. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Bantahan (Verzet), Banding, Kasasi maupun Permohonan Kembali (Uitvoerbaar Bij Vooraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303