| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Arie Apriansyah Bin (Alm) Samsudin pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidaknya – tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Bulak Duren Rt 006 Rw 003 Cisalak Pasar, Kec Cimanggis Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu,menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang |