INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | PT Smart Multi Finance | Gerry Seftian Ambadar | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 98.708.200,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan nomor: 04602123000096, tertanggal 27 Januari 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor dengan deskripsi kendaraan yaitu:
Merk / Type : TYTA-GRAND COROLLA ALTIS-V 2,0CC BENSIN AT
No. Rangka : MR053REE3A4300509
No. Mesin : 3ZRX016018
Warna / Tahun : HITAM METALIK / 2010
No. Polisi : B1725EBE
Adalah merupakan objek Jaminan/Agunan Tergugat kepada Penggugat, berikut segala lampirannya Adalah Sah Milik Penggugat berdasarkan Ketentuan Hukum dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor: 04602123000096, tertanggal 27 Januari 2023, dengan Segala Lampirannya.
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Kewajiban Pembayaran Angsuran secara tepat waktu akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana dalam Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor: 04602123000096, tertanggal 27 Januari 2023, dengan Segala Lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat akibat perbuatan Cidera Janji / Wanprestasi yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor: 04602123000096, tertanggal 27 Januari 2023, dengan Segala Lampirannya, secara Sekaligus dan Seketika yang jumlah rincian kerugian yaitu:
Jumlah Angsuran x Sisa Tenor Rp.4.059.500 x 13 = Rp.52.773.500,- +
Denda Keterlambatan tertanggal 25-11-2025 = Rp.45.934.700,-
Total Kerugian = Rp.98.708.200,-
(Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah)
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar: Rp.98.708.200,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Dua Ratus Rupiah).
6. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan/melaksanakan kewajibannya secara keseluruhan Sisa Hutang/Angsuran beserta denda keterlambatan kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) di atas, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan/objek jaminan yang dijaminkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan deskripsi kendaraan yaitu:
Merk / Type : TYTA-GRAND COROLLA ALTIS-V 2,0CC BENSIN AT
No. Rangka : MR053REE3A4300509
No. Mesin : 3ZRX016018
Warna / Tahun : HITAM METALIK / 2010
No. Polisi : B1725EBE
Dan jika Tergugat atau Siapa Saja yang memegang/Mendapatkan hak atas Objek/Unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya maka Pengadilan Negeri Depok menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat;
7. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tetap tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka 6 (enam) Gugatan a quo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka 5 (lima) Gugatan a quo;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
