INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 266/Pdt.G/2026/PN Dpk | Dra. DEWINA DINAYANTI | 1.EMELIA CENDRAKASIH 2.BAHARUDIN USMAN, S.H., M.Kn 3.AMANDA TASYA, S.H., M.Kn., 4.KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL c.q. KANTOR PERTANAHAN KOTA DEPOK, |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
| Nomor Perkara | 266/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 18 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV telah secara terang terangan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara Tergugat I merekayasa Peristiwa hukum hutang piutang menjadi peristiwa hukum jual beli secara melawan hukum dengan cara meminta Tergugat II membuat Perjanjian Jual Beli Nomor 06 tanggal 29 Agustus 2019 yang didalamnya memuat Surat Kuasa Mutlak yang kemudian dijadikan dasar oleh Tergugat III untuk membuat Akta Jual Beli Nomor 6/2021 tanggal 30 April 2021 yang kemudian dijadikan dasar oleh Tergugat IV untuk mengganti hak kepemilikan atas tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2296/Cinere seluas tanah 650 m?2;, gambar situasi No.3368/1983 tanggal 29 Juni 1983 dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rumah Warga
- Sebelah Selatan : Rumah Warga
- Sebelah Barat : Jl.Mawar
- Sebelah Timur : Rumah Warga
yang semula atas nama atas nama Ny.YUSLIAR kemudian beralih menjadi atas nama ke Tergugat I .
3. Menyatakan hukum oleh karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 06 tanggal 29 Agustus 2019, yang didalamnya memuat Surat Kuasa Mutlak , serta Akta Jual Beli (AJB) Nomor 6/2021 tanggal 30 April 2021 dan turunannya dibuat dengan itikad buruk dan secara melawan hukum untuk itu harus dinyatakan Batal Demi Hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat II membuat Akta Pengosongan Nomor: 06/2018 dengan tujuan akan dijadikan alat paksa oleh Tergugat I untuk menyita dan mengusir paksa Penggugat atau siapapun yang menguasai objek sengketa A quo di kemudian hari apabila dikehendaki oleh Tergugat I perbuatan Tergugat I adalah Perbuatan Melawan Hukum disebabkan penyitaan hanya dapat dilakukan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang dilaksanakan oleh Jurusita untuk itu Akta Pengosongan Akta Pengosongan Nomor: 06/2018 yang dibuat oleh Tergugat II harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat I yang merekayasa peristiwa hukum utang-piutang menjadi peristiwa hukum jual beli atas tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2296/Cinere Ny.YUSLIAR dengan luas tanah 650 m?2;, gambar situasi No.3368/1983 tanggal 29 Juni 1983 dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah Warga
- Sebelah Selatan : Rumah Warga
- Sebelah Barat : Jl.Mawar
- Sebelah Timur : Rumah Warga
Adalah Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan Kerugian materil dan imateril
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil akibat trauma yang berkepanjangan serta was-was dan ketakutan yang tidak dapat dihitung nilainya secara seketika namun ditaksir senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) yang sepatutnya dibebankan kepada para Tergugat untuk membayar kerugian yang dimaksud Para Penggugat secara tanggung renteng, seketika untuk seluruhnya senilai Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai atau tidak mau menjalankan isi putusan ini, dikalikan dengan setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) hingga dilaksanakan sepenuhnya;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
