Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Dpk RIZKI RAZUDIN Bin Alm. SUTISNA SATUAN RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESORT METRO DEPOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RIZKI RAZUDIN Bin Alm. SUTISNA
Termohon
NoNama
1SATUAN RESERSE NARKOBA KEPOLISIAN RESORT METRO DEPOK
Advokat
Petitum Permohonan

 

 

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon dengan menahan Pemohon sebagai tersangka melebihi jangka waktu penahanan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Depok adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penahanan Pemohon sebagai Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon sebagai Tersangka “demi hukum”;
  4. Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya