Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
365/Pid.B/2026/PN Dpk 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H.,M.H.
3.LATIFA DENTINA, SH
4.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
5.Henny Mariani
1.MOCH RACHMAN I NENGAH ARDHANA NOARA PUTRA bin I KETUT NOARSA
2.RAMA RAMDANI bin ASEP SAEFUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 365/Pid.B/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3383/M.2.20.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2MUHAMAD NUR AJIE A.A., S.H.,M.H.
3LATIFA DENTINA, SH
4CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn.
5Henny Mariani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH RACHMAN I NENGAH ARDHANA NOARA PUTRA bin I KETUT NOARSA[Penahanan]
2RAMA RAMDANI bin ASEP SAEFUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MOCH RACHMAN I NENGAh ARDHANA NOARA PUTRA bin I KETUT NOARSA bersama-sama dengan terdakwa RAMA RAMDANI bin ASEP SAEFUDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau masih di Tahun 2026, bertempat di Jalan Bambu Nomor 7E, Kel. Depok Jaya, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303