| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 501/Pid.Sus/2026/PN Dpk | 1.BILLIE ADRIAN, S.H. 2.KARINA TRI AGUSTINA ,S.H 3.SUKANDA, SH, MH 4.HAYOMI SAPUTRA, SH 5.PUTRI DWI ASTRINI,S.H.,M.H. 6.LUTFI NOOR ROSIDA, SH. 7.CHANDRA PRADIPTA RAMADHAN, S.H., M.Kn. 8.SIHYADI, SH |
2.Bima Candra Karisma bin Sadiran 3.Arbain Dimas Ibnu Kasim bin Kasimin |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 501/Pid.Sus/2026/PN Dpk | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Okt. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4633/M.2.20.3/Eku.2/10/2026 | ||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I. Bima Candra Karisma Bin Sadiran dan terdakwa II. Arbain Dimas Ibnu Kasim Bin Kasimin bersama-sama dengan Yemi Agil Panguditama, Muhammad Muhyiddin Arif, Avanda Yoka Verdiansyah dan Yanuar Nur Ilmansyah (para terdakwa yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Margonda Nomor 14 Kota Depok, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah turut serta, melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau mentransfer, menyembunyikan suatu Informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
