| Dakwaan |
Bahwa benar terdakwa ARIYO SETIAWAN Bin ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekira jam 02.30 Wib atau setidak -tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Pala Bali 1 Gg. Laskar Rt.012/006 Kel. Bojong Pondok Terong Kec. Cipayung Kota Depok, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, "mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil |