Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
269/Pdt.Bth/2026/PN Dpk Herlin Safitri 1.PT. BPR Tridharma Depok
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 269/Pdt.Bth/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herlin Safitri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Atu Faturohman, S.H.,M.HHerlin Safitri
Tergugat
NoNama
1PT. BPR Tridharma Depok
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Perlawanan/Bantahan Lelang Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian perjanjian Kredit : 0100122410028 tertanggal 30 Oktober 2024 atas nama Herlin Safitri (Pelawan) dengan PT. BPR TRIDHARMA DEPOK (Terlawan I) dinyatakan batal demi hukum;
3. Menyatakan Pelelangan yang akan dilakukan oleh Para Terlawan dinyatakan tidak sah tanpa Fiat Ketua Pengadilan;
4. Menyatakan penetapan nilai limit yang dicantumkan oleh Terlawan II Sebesar Rp. 548.158.800,- (Lima ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah;
5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303