| Petitum |
1. Mengabulkan Perlawanan/Bantahan Lelang Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian perjanjian Kredit : 0100122410028 tertanggal 30 Oktober 2024 atas nama Herlin Safitri (Pelawan) dengan PT. BPR TRIDHARMA DEPOK (Terlawan I) dinyatakan batal demi hukum;
3. Menyatakan Pelelangan yang akan dilakukan oleh Para Terlawan dinyatakan tidak sah tanpa Fiat Ketua Pengadilan;
4. Menyatakan penetapan nilai limit yang dicantumkan oleh Terlawan II Sebesar Rp. 548.158.800,- (Lima ratus empat puluh delapan juta seratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah;
5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
|