| Dakwaan |
Bahwa ia, terdakwa RIYAN Als TOMPEL Bin NISAR pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Sukaraja Sukabumi Kec. Cibadak Kabupaten Sukabumi, berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dimana kediaaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Depok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 (satu) kliogram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut |