Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
472/Pid.Sus/2026/PN Dpk LUTFI NOOR ROSIDA, SH. RIYAN Als TOMPEL Bin NISAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 472/Pid.Sus/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4333/M.2.20.3/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LUTFI NOOR ROSIDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYAN Als TOMPEL Bin NISAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia, terdakwa RIYAN Als TOMPEL Bin NISAR pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Raya Sukaraja Sukabumi Kec. Cibadak Kabupaten Sukabumi, berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dimana kediaaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Depok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 (satu) kliogram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

Pihak Dipublikasikan Ya