| Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon atas nama Alawiyah Rusma binti Ruspui Hatta (alm) oleh Termohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2594/XI/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 21 November 2024 cq. surat penetapan tersangka No. S.Tap/338/XII/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 2 Desember 2024 cq. Surat Penangkapan No. SP.Kap/292/XII/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 2 Desember 2024 cq. Surat Penahanan No. SP.Han/241/XII/RES.1.11./2024/ Reskrim tanggal 3 Desember 2024, atas dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, dan atau Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP, tidak sah menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka dan penangkapan dan penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon segera menghentikan penyidikan terhadap surat perintah penyidikan No. SP.Dik/685/XII/RES.1.11./2024/Reskrim tanggal 2 Desember 2024 kepada Pemohon dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja setelah putusan diucapkan;
- Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan sejak putusan diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Depok Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |