Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
249/Pdt.G/2026/PN Dpk Roelly S. Rasman 1.Abdul Rachman
2.Darojah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 249/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Roelly S. Rasman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abdul Rachman
2Darojah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Siti Bae'ah binti Balawi (Ahli Waris Moh. Amdad)
2Arif Budiansyah
3Timbul Napitupulu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan bahwa surat perjanjian tertanggal 17 Mei 2006 adalah suatu perjanjian yang sah dan berharga.
 
3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
 
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat dengan perincian :
a. Kekurangan pembayaran atas pembelian mobil SUZUKI ESCUDO JLX Tahun 1995 Warna Hijau Tua Metalik Nomor Polisi B 2212 LL. Nomor BPKB 2545764 G sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). 
b. Denda yang diperjanjikan sebesar Rp44.500,-/per-hari terhitung sejak tanggal 13 September 2000 sampai dengan 30 Juni 2026 = Rp44.500,-/per-hari x 9.421 hari = Rp419.234.500,- (empat ratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah).
c. Hutang Pokok sebesar Rp320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah).
d. Denda yang diperjanjikan sebesar Rp55.000.000,-/per 2 (dua) bulan terhitung sejak bulan Juli 2006 sampai dengan bulan Juni 2026 = Rp55.000.000,- x 119 bulan = Rp6.545.000.000,- (enam milyar lima ratus empat puluh lima juta rupiah).
Sehingga jumlah total atas kerugian Penggugat adalah sebesar Rp7.324.234.500,- (tujuh milyar tiga ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah) sesaat setelah putusan ini berkekautan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
 
5. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebidang tanah seluas 951m2 yang terletak di Jalan Talas Nomor 27 RT.01/RW.013, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, SHM Nomor 04717 atas nama Abdul Rachman, dengan batas-batas :
? Sebelah Barat : Berbatasan dengan selokan
? Sebelah Utara : Berbatasan dengan Jalan Talas
? Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah milik Haji Yusuf dan Arif Budiansyah
? Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah milik Ibu Atik
 
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan uang jual beli kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta mengembalikan uang utang piutang dengan Turut Tergugat III.
 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)/per-hari apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
 
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I , Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk meninggalkan tanah objek jaminan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
alphabet303