| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP/426/X/RES.1.24/2024/Reskrim pada tanggal 28 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya surat a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka No.B/01.T/I/RES.1.24./2025/Reskrim pada tanggal 02 Januari 2024 yang diterbitkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON sebagai dasar dilakukannya penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, dan patut dibatalkan;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menghentikan penyidikan kepada PEMOHON dan mencabut status tersangka PEMOHON segera setelah putusan ini dibacakan;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk merehabiltasi dan ganti rugi atas nama baik PEMOHON sebesar Rp.150.000.000,00- (Seratus Lima Puluh juta rupiah).
|