1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2001 telah meninggal dunia seorang laki- laki yang bernama H Djamadin DT Bandarosati karena sakit dan dikebumikan di TPU Tanah Kusir.
3. Memerintahkan kepada pegawai kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan di DKI Jakrarta untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akte kematian atas nama H Djamadin DT Bandarosati tersebut.
4. Membebankan biaya kepada pemohon
|