| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I FAHRUDIN Alias UDIN Bin (Alm) SUREP bersama-sama dengan terdakwa II DIAN FITRIYANI Als DIAN Binti IMAM TOHIR pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekira jam 04.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Juragan Sinda Rt.04 Rw.02 Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji Kota Depok atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara Bersama-sama dan bersekut |