| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HANIF RAMZI WIBHUANA Als. HANIF bin (Alm) DICKI RAMZI pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekitar jam 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Jln. Margonda Raya Kel. Pondok Cina Kec. Beji Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |