| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUPARMAN als ARMAN bin (alm) ROSID NURHASIM pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Bukit Rivaria F.2/5 RT 001 RW 011 Kelurahan Bedahan Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut |