| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menyatakan penahanan terhadap terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
- Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp30.000.000,00 dan kerugian immateril sebesar Rp 100.000.000,00;
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 1 media televisi nasional, 1 media cetak nasional, 1 harian media cetak lokal, 1 tabloid mingguan nasional, 1 radio nasional, dan 1 radio lokal;
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
|