Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2022/PN Dpk Amiruddin NKRI, Cq. PRESIDEN RI, Cq. KAPOLRI, Cq. KAPOLDA METRO JAYA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA DEPOK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 01 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Amiruddin
Termohon
NoNama
1NKRI, Cq. PRESIDEN RI, Cq. KAPOLRI, Cq. KAPOLDA METRO JAYA, Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA DEPOK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan penahanan terhadap terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  5. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp30.000.000,00 dan kerugian immateril sebesar Rp 100.000.000,00;
  7. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 1 media televisi nasional, 1 media cetak nasional, 1 harian media cetak lokal, 1 tabloid mingguan nasional, 1 radio nasional, dan 1 radio lokal;
  8. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya