| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan pemohon
2. Menyatakan bahwa pada tanggal 5 Januari 2000
telah meninggal dunia karena sakit. seorang Laki-laki yang bernama Bambang Widjanarko Tjiptokusumo Suami dari pemohon yang saat ini telah dikebumikan di TPU Islam 1 Kuta, Badung-Bali
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kendudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, untuk dicatatat kematian Suami dari Pemohon tersebut yang Bernama Bambang Widjanarko Tjiptokusumo kedalam buku register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan akta kematian atas nama Suami Pemohon tersebut.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|