Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2026/PN Dpk NORHAYATI BINTI ABU BAKAR KAPOLRES METRO DEPOK cq. KASAT RESKRIM POLRES METRO DEPOK cq. PENYIDIK SATUAN UNIT HARDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NORHAYATI BINTI ABU BAKAR
Termohon
NoNama
1KAPOLRES METRO DEPOK cq. KASAT RESKRIM POLRES METRO DEPOK cq. PENYIDIK SATUAN UNIT HARDA
Advokat
Petitum Permohonan

MENGADILI :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Depok berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan PEMOHON.
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/255/VIII/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 6 Agustus 2026 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/255/VIII/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 6 Agustus 2026 atas nama PEMOHON/NORHAYATI Binti ABU BAKAR adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/178/II/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 27 Februari 2026, sepanjang ditujukan terhadap PEMOHON/NORHAYATI Binti ABU BAKAR adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  6. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/462/VI/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 12 Juni 2026, sepanjang ditujukan terhadap PEMOHON/NORHAYATI Binti ABU BAKAR adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  7. Menyatakan penyidikan terhadap PEMOHON Laporan Polisi Nomor : LP/B/805/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 21 April 2025 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  8. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON/NORHAYATI Binti ABU BAKAR berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/178/II/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 27 Februari 2026 dan/atau Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/462/VI/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 12 Juni 2026.
  9. Menyatakan segala keputusan, penetapan, tindakan dan/atau upaya hukum lanjutan terhadap PEMOHON yang secara langsung didasarkan pada Penetapan Tersangka dan/atau penyidikan yang dinyatakan tidak sah tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  10. Memerintahkan TERMOHON untuk membebaskan PEMOHON/NORHAYATI Binti ABU BAKAR dari status Tersangka.
  11. Memulihkan hak PEMOHON/NORHAYATI Binti ABU BAKAR dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
  12. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada TERMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya