INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 298/Pdt.G/2026/PN Dpk | CV.JH Group | Abipraya-WGP, KSO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 298/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materil secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap, dengan perincian:
? Utang Tagihan Rp838.593.272,00 (Delapan ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah);
? Bunga Moratoir Rp100.631.192,64 (Seratus juta enam ratus tiga puluh satu ribu seratus sembilan puluh dua rupiah enam puluh empat sen);
Total kerugian materiil Rp939.224.464,64 (Sembilan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus enam puluh empat rupiah enam puluh empat sen);
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini berupa Office Taman Melati, Lt. 7B, Jl. Margonda Raya No. 525A, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16424, beserta segala hak yang melekat atasnya;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari dalam hal TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan selesainya kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
