Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Dpk 1.GRANITAWATI JAKA SANTI
2.ABDUL KADIR DJINDAN
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 05 Apr. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1GRANITAWATI JAKA SANTI
2ABDUL KADIR DJINDAN
Termohon
NoNama
1Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Para Pemohon selaku Tersangka terkait Laporan Polisi Nomor : LP/212/K/II/2021/ PMJ/RESTRO DEPOK tertanggal 10 Februari 2021 adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Para Pemohon selaku Tersangka pada saat masih adanya Sengketa Pra Yudisial (Prejudicieele Geschil) adalah cacat yuridis dan bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon I sebagaimana termuat dalam Surat Nomor B/15/I/RES.1.24/2022/Reskrim Perihal : Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 25 Januari 2022 adalah tidak sah;
  5. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon II sebagaimana termuat dalam Surat Nomor B/14/I/RES.1.24/2022/Reskrim Perihal : Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 25 Januari 2022 adalah tidak sah;
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Para Pemohon sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/212/K/II/2021/PMJ/RESTRO DEPOK tertanggal 10 Februari 2021;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

Pihak Dipublikasikan Ya