Bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, maka pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok atau Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara permohonan ini, berkenan kiranya menjatuhkan " PENETAPAN " dengan amarnya yang berbunyi sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan pemohon
2. Menyatakan bahwa pada tanggal 6 Desember 1994 telah meninggal dunia karena sakit. Seorang perempuan yang Bernama Intan Purwaningsih Anak dari pemohon yang saat ini telah dikebumikan di TPU Gocam Mekarsari
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kendudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, untuk dicatatat kematian Anak Pemohon tersebut yang Bernama Intan Purwaningsih kedalam buku register yang tersedia untuk itu dan diterbitkan akta kematian atas nama Anak Pemohon tersebut
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon. |