| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMAD ADITIA SAPUTRA Bin ZAENUDIN pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Pos Kosong yang beralamat di Jln. H. Jakuf Kel. Krukut Kec. Limo Kota Depok, atau setidak-tidaknya masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut |