Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
319/Pid.Sus/2026/PN Dpk Gheby Deastia Putri, S.H. RIDWAN ERHAN ALS. QNAY BIN (ALM) ERIK SINATRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 319/Pid.Sus/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2998/M.2.20.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gheby Deastia Putri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN ERHAN ALS. QNAY BIN (ALM) ERIK SINATRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIDWAN ERHAN ALS. QNAY BIN (ALM) ERIK SINATRA pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 21.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jln. Raya Limo RT. 007/002 Kel. Limo Kec. Limo Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu

Pihak Dipublikasikan Ya
alphabet303