| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIDWAN ERHAN ALS. QNAY BIN (ALM) ERIK SINATRA pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 21.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu yang masih dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jln. Raya Limo RT. 007/002 Kel. Limo Kec. Limo Kota Depok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, Khasiat, Kemanfaatan dan mutu |