Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
373/Pdt.G/2026/PN Dpk PT BPR ARTHAGUNA SEJAHTERA FITRIANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 373/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR ARTHAGUNA SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUZON SUTRIRUBIYANTO NOVAPT BPR ARTHAGUNA SEJAHTERA
Tergugat
NoNama
1FITRIANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 12400410/MI/AS/01/IV/24 tanggal 04 April 2024 antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian jaminan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 13 tanggal 13 Juni 2024, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 41/2024 tanggal 21 Juni 2024, dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 07633/2024;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap Penggugat;
5. Menyatakan bahwa setelah memperhitungkan pembayaran angsuran yang telah dilakukan Tergugat, sisa pokok/outstanding kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 259.539.097,- (dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kewajiban kredit secara tunai dan sekaligus berdasarkan status kewajiban per tanggal 10 September 2026 sebesar Rp 453.008.326,- (empat ratus lima puluh tiga juta delapan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah), yang terdiri dari:
No Komponen Kewajiban Jumlah
1 Sisa pokok/outstanding setelah pembayaran terakhir Rp 259.539.097,00 
2 Bunga tertunggak Rp 164.371.174,00 
3 Bunga 1 bulan Rp   6.021.155,00 
4 Penalty Rp  23.076.900,00 
Total kewajiban Tergugat s.d tanggal 10 September 2026 Rp 453.008.326,00 
Sehingga total kewajiban Tergugat kepada Penggugat per tanggal 10 September 2026 adalah sebesar Rp 453.008.326,- (empat ratus lima puluh tiga juta delapan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah);
atau setidak-tidaknya sejumlah yang terbukti menurut hukum berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
7. Menyatakan sah dan berharga Hak Tanggungan yang membebani objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik atas sebidang tanah Nomor 05922/Rangkapanjaya, tercatat atas nama Fitrianah, yang beralamat di Rangkapan Jaya atau dikenal dengan Kampung Pulo, No. 10, RT.002/RW.009, Kel. Rangkapan Jaya, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat;
8. Memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan melalui pelelangan umum sesuai Pasal 6 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan objek jaminan Hak Tanggungan berupa Sertipikat Hak Milik atas sebidang tanah Nomor 05922/Rangkapanjaya, yang beralamat di Rangkapan Jaya atau dikenal dengan Kampung Pulo, No. 10, RT.002/RW.009, Kel. Rangkapan Jaya, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, dalam keadaan kosong dan tanpa beban apa pun, apabila pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menempuh upaya hukum lain yang sah menurut hukum guna pemenuhan haknya apabila pelaksanaan pembayaran kewajiban dan/atau eksekusi Hak Tanggungan menghadapi hambatan;
11. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap pelaksanaan putusan perkara ini, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran kewajiban kredit dan eksekusi Hak Tanggungan;
12. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad), sepanjang menurut Majelis Hakim terdapat cukup alasan hukum untuk mengabulkannya;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak