INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 373/Pdt.G/2026/PN Dpk | PT BPR ARTHAGUNA SEJAHTERA | FITRIANAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 373/Pdt.G/2026/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 16 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor 12400410/MI/AS/01/IV/24 tanggal 04 April 2024 antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian jaminan Hak Tanggungan berdasarkan Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor 13 tanggal 13 Juni 2024, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 41/2024 tanggal 21 Juni 2024, dan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 07633/2024;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atau cidera janji terhadap Penggugat;
5. Menyatakan bahwa setelah memperhitungkan pembayaran angsuran yang telah dilakukan Tergugat, sisa pokok/outstanding kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 259.539.097,- (dua ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan puluh tujuh rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kewajiban kredit secara tunai dan sekaligus berdasarkan status kewajiban per tanggal 10 September 2026 sebesar Rp 453.008.326,- (empat ratus lima puluh tiga juta delapan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah), yang terdiri dari:
No Komponen Kewajiban Jumlah
1 Sisa pokok/outstanding setelah pembayaran terakhir Rp 259.539.097,00
2 Bunga tertunggak Rp 164.371.174,00
3 Bunga 1 bulan Rp 6.021.155,00
4 Penalty Rp 23.076.900,00
Total kewajiban Tergugat s.d tanggal 10 September 2026 Rp 453.008.326,00
Sehingga total kewajiban Tergugat kepada Penggugat per tanggal 10 September 2026 adalah sebesar Rp 453.008.326,- (empat ratus lima puluh tiga juta delapan ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah);
atau setidak-tidaknya sejumlah yang terbukti menurut hukum berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
7. Menyatakan sah dan berharga Hak Tanggungan yang membebani objek jaminan berupa Sertipikat Hak Milik atas sebidang tanah Nomor 05922/Rangkapanjaya, tercatat atas nama Fitrianah, yang beralamat di Rangkapan Jaya atau dikenal dengan Kampung Pulo, No. 10, RT.002/RW.009, Kel. Rangkapan Jaya, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat;
8. Memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan melalui pelelangan umum sesuai Pasal 6 dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan;
9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan objek jaminan Hak Tanggungan berupa Sertipikat Hak Milik atas sebidang tanah Nomor 05922/Rangkapanjaya, yang beralamat di Rangkapan Jaya atau dikenal dengan Kampung Pulo, No. 10, RT.002/RW.009, Kel. Rangkapan Jaya, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, dalam keadaan kosong dan tanpa beban apa pun, apabila pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk menempuh upaya hukum lain yang sah menurut hukum guna pemenuhan haknya apabila pelaksanaan pembayaran kewajiban dan/atau eksekusi Hak Tanggungan menghadapi hambatan;
11. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap pelaksanaan putusan perkara ini, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran kewajiban kredit dan eksekusi Hak Tanggungan;
12. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad), sepanjang menurut Majelis Hakim terdapat cukup alasan hukum untuk mengabulkannya;
13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
