INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 6/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | KRISTINA SETYANINGTYAS | HENI ROSNANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2025/PN Dpk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 17.863.752,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
2. Menyatakan Bahwa Perbuatan yang di lakukan oleh TERGUGAT terbukti Secara Sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Oncrechmatige Daad) Kepada PENGGUGAT;
3. Menghukum Kepada TERGUGAT agar mengembalikan uang PENGGUGAT Senilai Rp Nominal 17.863 ,752,- ( tujuh belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dua rupiah).Seketika di ucapkan dalam Putusan;
4. Menghukum Kepada Kepada TERGUGAT Untuk membayar uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila Tergugat Lalai/terlambat dalam menjalankan isi Putusan ini;
5. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan Patuh Terhadap Putusan ini,
6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi;
7. Menetapkan biaya Perkara Menurut Hukum; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
