Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.Bth/2026/PN Dpk 1.SARMILIH
2.IDI SARMILIH
PT KARABHA DIGDAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.Bth/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARMILIH
2IDI SARMILIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tiara Anggraenny Putri HirawanSARMILIH
2Tiara Anggraenny Putri HirawanIDI SARMILIH
Tergugat
NoNama
1PT KARABHA DIGDAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Bahwa sehubungan dengan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Terlawan/ dahulu Pemohon Eksekusi/ Penggugat, yang terdaftar dalam register perkara Nomor 335/Pdt.G/2022/PN.Dpk tanggal 12 September 2023 jo. Nomor 691/PDT/2023/PT.BDG Jo. Nomor 3665/K/PDT/2024 telah diputus tersebut;
 
2. Bahwa Para Pelawan menolak dan berkeberatan terhadap permohonan yang diajukan oleh Terlawan/dahulu Pemohon Eksekusi/Penggugat dan Penetapan Eksekusi Nomor : 7/Pdt. Eks/2025/ PN.Dpk tanggal 25 Februari 2025;
 
3. Bahwa TERLAWAN dalam mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap isi Putusan Pengadilan Negeri Depok adalah sangat prematur dan tidak berdasarkan fakta-fakta dan bukti hukum yang benar sehingga dapat dikategorikan tidak jelas (kabur);
 
4. Bahwa adapun objek Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan/dahulu Pemohon Eksekusi tidak memiliki legal standing atas kepemilikan atau dasar yang jelas terkait perolehannya, sehingga dapat dikategorikan error in persona dan atau setidak-tidaknya kabur (obscur libel);
 
5. Bahwa terhadap objek yang diajukan permohonan eksekusi oleh Terlawan berdasarkan SPPHAT tidak menjelaskan atas letak dan gambar situasi objek tanah yang dikllaim sebagai hak milik oleh Terlawan, karena berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 335/Pdt.G/2022/PN.Dpk tanggal 12 September 2023 pada butir ke-4 (empat) menyatakan Terlawan/dahulu Pemohon Eksekusi/Penggugat merupakan pemilik sah atas sebidang tanah berbentuk hamparan seluas kurang lebih 6.520 m2 berdasarkan 3 (tiga) SPPHAT. Namun pada kenyataaanya objek tanah yang dimohonkan eksekusi terdiri dari 3 (tiga) hamparan dan 6 (enam) bidang sesuai dengan surat-menyurat yang Para Pelawan miliki;
 
6. Bahwa dokumen-dokumen yang dimiliki PELAWAN terkait tanah/objek yang dimohonkan eksekusi masih dalam penguasaan Pelawan I, dan tidak pernah menjadi objek transaksi jual-beli dan/atau melalui Pembebasan Tanah Masyarakat untuk kepentingan swasta secara sah dan mengikat;
 
7. Bahwa Pelawan akan membuktikan keseluruhan dokumen dan surat-menyurat dan bukti penguasaan tanah dalam pemeriksaan Perlawanan Pihak a quo sebagai bukti-bukti yang akan Pelawan ajukan dalam sidang pembuktian dan sidang pemeriksaan setempat;
 
8. Bahwa terdapat kesalahan Terlawan (Penggugat asal) dalam pengajuan gugatannya yaitu bahwa Para Pelawan tidak pernah menjual kepada Terlawan/dahulu Pemohon Eksekusi/Penggugat, akan tetapi orangtua Pelawan I ( Almarhum H. Inen Bin Idin) hanya pernah mengajukan kasbon dengan bukti SPPHAT kosong dan Terlawan belum pernah melunasi pembayaran sebagaimana diuraikan pada ketiga SPPHAT, dan adapun SPPHAT tersebut tidak pernah diserahkan kepada Para Pelawan sebagai dasar telah ada penyerahan hak atas tanah/objek eksekusi, sehingga dalam pemeriksaan/persidangan Para Pelawan akan mengajukan bukti-bukti yang terkait;
 
9. Bahwa terkait Perkara Nomor 335/Pdt.G/2022/PN.Dpk tanggal 12 September 2023 jo. Nomor 691/PDT/2023/PT.BDG Jo. Nomor 3665/K/PDT/2024, Para Pelawan telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali.
 
10. Bahwa berdasarkan kondisi fisik tanah/objek yang diajukan permohonan eksekusi sangat bertolak belakang dengan keterangan-keternagan yang diuraikan oleh Terlawan, sehingga sudah sepatutnya perlawanan para pelawan untuk dapat dipertimbangkan dan diperiksa pada persidangan;  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak