Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
311/Pdt.G/2026/PN Dpk PT. Tirta Asasta Depok (PERSERODA) Maudin T. Simarmata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 311/Pdt.G/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Tirta Asasta Depok (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KEJAKSAAN NEGERI DEPOKPT. Tirta Asasta Depok (PERSERODA)
Tergugat
NoNama
1Maudin T. Simarmata
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional / Kantor Pertanahan Kota Depok
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah yang terletak di Kp. Pedurenan Depok, RT 001, RW 001, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1266/Kelurahan Cisalak Pasar, tanggal 01 Desember 2022 seluas 2.488 m2 (dua ribu empat ratus delapan puluh delapan meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 205/Cisalak Pasar/2015 tanggal 19 Agustus 2015 atas nama pemegang hak PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Maudin T Simarmata (Tergugat)
- Timur : Sungai
- Selatan : Tanah Albert A.Kartawinata
- Barat : Tanah Erival Abdullah
 
3. Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1266/Kelurahan Cisalak Pasar, tanggal 01 Desember 2022, seluas 2.488 m2 (dua ribu empat ratus delapan puluh delapan meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 205/Cisalak Pasar/2015 tanggal 19 Agustus 2015 atas nama pemegang hak PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) memiliki kekuatan hukum yang sah;
 
4. Menyatakan tanah seluas 230 m2 (dua ratus tiga puluh meter persegi) terletak di Kp. Pedurenan Depok, RT 001, RW 001, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang berada dalam penguasaan Tergugat berdasarkan pengukuran ulang yang tercantum dalam Berita Acara Lapangan Tanggal 22 Desember 2025 adalah milik Penggugat;
 
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) yang merugikan Penggugat;
 
6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembongkaran bangunan semi permanen yang berdiri diatas tanah SHGB Nomor 1266/Kelurahan Cisalak Pasar tanggal 01 Desember 2022 dan menyerahkan kepada Penggugat bidang tanah seluas 230 m2 (dua ratus tiga puluh meter persegi) yang dikuasai Tergugat terletak di Kp. Pedurenan Depok, RT 001, RW 001, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok;
 
7. Menghukum Tergugat secara seketika paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak putusan ini diucapkan untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp. 466.774.199,94 (empat ratus enam puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah sembilan puluh empat sen) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
 
8. Menghukum Tergugat secara seketika untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari kepada Penggugat untuk setiap keterlambatan melaksanakan putusan ini;
 
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan Pengadilan dalam perkara ini;
 
10. Menyatakan putusan terhadap perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum verzet, banding, dan kasasi (uitvoorbaar bijvoorraad);
 
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak