| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ADE SURAHMAN Als CIBOT bin (alm) NAWIRI pada Hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan Juni Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di depan ruko money changer yang terletak di Blok M Cinere Kelurahan Cinere Kecamatan Cinere Kota Depok atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Depok, Yang memproduksi atau mengedarkan sediaaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut |