| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANSORI bin ISKANDAR bersama-sama dengan BUDI SETIAWAN bin BUSTAMI (penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 03.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau masih di Tahun 2026, bertempat di Jl. Raden Saleh Gg. H. Miun No.108 Rt. 001/007 Kel. Sukmajaya Kec. Sukmajaya Kota Depok atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut |