Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
414/Pdt.Bth/2026/PN Dpk Hamdi Mahmud 1.PT. Bank Mandiri Tbk
2.Nurlaela Hairani
3.PT. Jaminana Kredit Indonesia (Jamkrindo)
4.PT. Duta Balai Lelang
5.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang, Bogor
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 414/Pdt.Bth/2026/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 14 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamdi Mahmud
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edi Yani, S.H., M.HHamdi Mahmud
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri Tbk
2Nurlaela Hairani
3PT. Jaminana Kredit Indonesia (Jamkrindo)
4PT. Duta Balai Lelang
5Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang, Bogor
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
 
3. Menyatakan  Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan  Terlawan V, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
 
4. Menyatakan Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan  Terlawan IV, melakukan lelang tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat ;
 
5. Menyatakan perbuatan Terlawan I yang memohonkan lelang atas utang yang telah dibayar oleh Terlawan III (PT. Jamkrindo) melalui Subrogasi adalah perbuatan melawan hukum ;
 
6. Menyatakan Risalah Lelang Nomor: 865/32/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang dimohonkan oleh Terlawan II adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ;  
 
7. Membatalkan perintah pengosongan sukarela objek lelang tidak bergerak No: 8/Pdt.Eks/2025/PN.Dpk., atas 1 (satu) jaminan sertifikat hak milik No. 852/Serua, atas nama Pelawan, seluas 513 m2 (lima ratus tiga belas meter persegi), yang terletak di Jl. Pinang, RT. 03/RW. 01, Kel. Serua, Kec. Bojongsari (dahulu Sawangan), Kota Depok (dahulu Kabupaten Bogor), Jawa Barat, sebagai barang jaminan atas fasilitas Kredit Modal Kerja – Kredit Usaha Rakyat yang telah diberikan oleh Terlawan I kepada Pelawan ;
 
8. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, dan  Terlawan IV untuk dihukum mengembalikan dan memulihkan hak-hak dari Pelawan ;
 
9. Memerintahkan Terlawan III untuk tetap sebagai penjamin Pelawan dengan nilai penjaminan sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari limit kredit atau sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;
 
10. Memerintahkan Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk dan patuh kepada putusan yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok ;
 
11. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan  Terlawan V, secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 933.325.000,- (sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah)  dan juga kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Pelawan dengan secara tunai, seketika dan sekaligus lunas setelah adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,  total sebesar Rp. 1.933.325.000,-  (satu milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh lima rupiah) ;
 
12. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan Terlawan V   agar  membayar   uang   paksa (Dwangsom)   sebesar    Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari keterlambatan menjalankan Keputusan terhitung sejak tanggal Putusan Perkara ini diputus oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok ;
 
13. Menghukum Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III, Terlawan IV dan  Terlawan V, untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak