| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DIMAS ADI NUGROHO Bin YAYAN, pada hari Senin tanggal 1 Juni 2026 sekira jam 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di kamar kontrakan Jl. Cemara No. 38 B RT. 004 RW. 007 Kel. Grogol Kec. Limo Kota Depok Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Depok, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara antara lain sebagai berikut sebagai berikut |