| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HENDAR Alias HAIDAR Bin UMAR USMAN (Alm) pada hari Jum'at tanggal 03 Juli 2026 sekitar jam 07.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan daerah Citeureup Kabupaten Bogor, berdasarkan Pasal 165 KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana |