| Dakwaan |
Bahwa Dwi Nur Prasetio Bin Darsono (Alm), pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekira jam 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidaknya – tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Kebembem Kel. Abadijaya Kec. Sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut |