INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | PT. BPR TRIDHARMA DEPOK | Feby Damayanti | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2026/PN Dpk | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 338.834.368,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan akad perjanjian kredit nomor 0100122408013 tanggal 09 Agustus 2024.
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam permohonan ini
4. Menghukum Tergugat untuk membayar total Hutang/Kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 338.834.368,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah)
5. Menyatakan Tanah dan Bangunan dengan dasar kepemilikan hak berupa Tanah seluas 158 m2; dan Bangunan seluas 45 m2; dalam bentuk Sertifikat Hak Milik Nomor 6334 atas nama Feby Damayanti yang terletak di Desa Sukmajaya Kec. Sukmajaya, Kota Depok adalah SAH dan BERHARGA sebagai Jaminan atas fasilitas kredit/pinjaman yang diterima oleh Tergugat berdasarkan akad nomor 0100122408013 tanggal 09 Agustus 2024.
6. Menyatakan Penggugat berhak menjual dimuka umum Tanah dan Bangunan dengan dasar kepemilikan hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 6334 atas nama Feby Damayanti yang terletak di Sukmajaya Kec. Sukmajaya, Kota Depok untuk menutupi kerugian Penggugat sesuai dengan penilaian agunan pihak Penggugat.
7. Menyatakan dengan SAH dan BERHARGA peletakan sita jaminan Conservatoir Beslag (CB) atas SHM Nomor 6334 atas nama Feby Damayanti
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
