Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEPOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Dpk PT. Oto Multiartha Ade Abdulah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Dpk
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Oto Multiartha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Almalya Jasmine S.HPT. Oto Multiartha
Tergugat
NoNama
1Ade Abdulah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.248.900,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-018-25-00045  tanggal 17 Januari 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00114474.AH.05.01 TAHUN 2025 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
 
3. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 8 (delapan) tanggal 16 Agustus 2025 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
 
4. Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW XENIA VVT-I XI DLX 1.3 M/T, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKV1BA2JBK120288, Nomor Mesin  : DJ62204, Nomor Polisi : B1791BMB, Atas Nama BPKB : Danang Wahyu Suharto;
 
5. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 122.248.900,- (seratus dua puluh dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus Rupiah) Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
 
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : NEW XENIA VVT-I XI DLX 1.3 M/T, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKV1BA2JBK120288, Nomor Mesin  : DJ62204, Nomor Polisi : B1791BMB, Atas Nama BPKB : Danang Wahyu Suharto , dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil; 
 
7. Menyatakan  PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-018-25-00045  tanggal 17 Januari 2025 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00114474.AH.05.01 TAHUN 2025   melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : NEW XENIA VVT-I XI DLX 1.3 M/T, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKV1BA2JBK120288, Nomor Mesin  : DJ62204, Nomor Polisi : B1791BMB, Atas Nama BPKB : Danang Wahyu Suharto apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : NEW XENIA VVT-I XI DLX 1.3 M/T, Warna : Hitam, Nomor Rangka : MHKV1BA2JBK120288, Nomor Mesin  : DJ62204, Nomor Polisi : B1791BMB, Atas Nama BPKB : Danang Wahyu Suharto, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
 
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
 
10. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
 
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak